Perlu diketahui hukum logam mulia (emas) yakni, “Dari Abu Musa, Rasulullah SAW bersabda,
‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun
diharamkan bagi para pria’. (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan berkata, “Lelaki diharamkan memakai cincin emas. Sedangkan cincin perak, atau logam semacamnya,
walaupun sama-sama logam mulia, hukumnya boleh memakainya karena yang
diharamkan adalah emas. Dan tidak boleh pula memakai cincin dari
campuran emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada
campuran emas-nya. Intinya, lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan
emas secara mutlak.” (Muntaqa Fatawa Al Fauzan, jilid 5 fatwa no.450)
Yang jadi rujukan adalah hadits dari Anas bin Malik RA berkata, “Nabi SAW pernah menulis atau ingin menulis.
Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap.
Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad
Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR.
Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092).
Dalam Al Muntaqa Syarh Muwatha’ (2: 90) , disebutkan bahwa perak bagi
pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.
Sedangkan untuk logam lainnya, tidaklah masalah bagi pria. Emas putih adalah emas kuning (Aurum) yang dicampur dengan
unsur-unsur logam putih, seperti nikel, palladium sehingga merubah warna
aslinya dari kuning menjadi putih maka hukum mengenakan ‘emas putih’
ini bagi seorang laki-laki adalah haram dikarenakan penyepuhan tersebut
tidaklah menghilangkan zat aslinya yaitu emas kuning (Aurum),
sebagaimana hadits Rasulullah, ”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih
dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di
surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia
mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya
sutera di surga.” (HR. Ahmad)
Jadi emas warna apa pun, baik putih, merah atau yang lainnya selama
ia hanyalah sepuhan yang dilakukan pada emas kuning maka hukumnya haram
bagi laki-laki untuk dikenakan. Apabila emas putih yang dimaksudkan adalah platina maka ia tidaklah
termasuk dalam golongan emas (Aurum). Ia memang termasuk kategori logam
yang mahal bahkan ada yang mengatakan bahwa harganya 4 – 5 kali lebih
mahal daripada emas. Dengan demikian diperbolehkan bagi kaum pria untuk
mengenakannya dikarenakan tidak ada dalil-dalil syariat yang menunjukkan
pengharamannya terhadap laki-laki.
Ternyata …
Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom emas mampu menembus ke
dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika kita (para pria)
mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama,
maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan
mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini
juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”).
Dan apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit
Zheimer, Zheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan
semua kemampuan mental & fisik serta menyebabkan kembali seperti
anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan
paksaan atau terpaksa.
Dan mengapa Islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas?
Karena perlu dicatat bahwa wanita tidak menderita masalah ini karena
setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita
melalui haid (datang bulan).
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan dikomentari......